Muhammadiyah : Gerakan Islam dan dakwah amar ma’ruf nahi munkar Muhammadiyah adalah gerakan Islam dan dakwah amar makruf nahi munkar, berakidah Islam dan bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah, bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya masyarakat yang sebenar - benarnya (Baldatun Tayyibatun Warobun Ghofur) dimana terwujud masyarakat yang memiliki hubungan harmonis adil, makmur, yang diridhai oleh Allah SWT, untuk melaksanakan fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi. Islam Berkemajuan telah menjadi ruh Muhammadiyah sejak periode awal. Dengan Islam Berkemajuan, Muhammadiyah berusaha menghadirkan pemahaman Islam yang Wasatiah dalam rangka mewujudkan kerahmatan dalam kehidupan semesta. Oleh karena itu, perlu dilakukan usaha dan proses untuk menanamkan kesadaran akan pentingnya memahami Islam sebagai agama yang senantiasa sesuai dalam memberikan kemaslahatan kepada manusia pada zaman yang terus berubah. Dalam setiap zaman selalu ada orang atau kelompok yang menyerukan perbaikan (ishlah) atau pembaharuan (tajdid) dalam kehidupan umat Islam. Muhammadiyah hadir untuk menjalankan misi tersebut. Dalam menjalankan misi itu, Muhammadiyah menempatkan Islam sebagai pijakan, tuntunan dan spirit dalam menapaki perubahan, yang diwujudkan oleh Muhammadiyah dalam bentuk pemikiran, gerakan dan perkhidmatan. Gerakan Islam berkemajuan setidaknya punya tiga modal penting untuk beramar makruf sekaligus nahi munkar; (1) modal kebersamaan (al-quwwah jam’iyyah), (2) modal pengetahuan (al-quwwah al-'ilmiyyah), dan (3) modal progresifitas yang dapat menyahuti berbagai persoalan kekinian (al-quwwah at-tajdidiyyah). Bermodalkan tiga spirit itulah Muhammadiyah memainkan peran yang aktif dalam penyelesaian masalah kontemporer yang berkaitan dengan kemanusiaan dan lingkungan hidup termasuk pertambangan batu bara. Pertambangan Mineral - Baru Bara dan dampaknya Mineral dan Batu bara adalah salah satu energi fossil yang untuk mendapatkannya, diperlukan proses eksplorasi hingga eksploitasi. Proses eksploitasi penambangan batu bara telah mengakibatkan lubanglubang besar dan dalam. Hingga sekitar tahun 2020, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat lebih dari tiga ribu lubang bekas tambang batu bara yang tersebar di Indonesia. Setelah batu bara di sebuah lokasi habis, lubang besar ini banyak yang tidak direklamasi dan menciptakan danau-danau hijau yang beracun. Akibatnya, 143 anak ditemukan meninggal dunia akibat tenggelam di lubang tambang dan Komnas HAM menyatakan bahwa peristiwa ini menjadi dugaan pelanggaran hak atas anak. Ancaman kematian juga mengusik anak-anak di sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara. Sebuah studi menunjukkan bahwa aktivitas pembakaran batubara untuk pembangkit listrik telah menyebabkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat. Pembakaran batubara menimbulkan polusi udara yang terdiri dari partikel halus (PM2.5), nitrogen dioksida (NO2), sulfur dioksida (SO2, dan ozon (O3), yang kesemuanya dapat menyebar dalam jarak jauh dan menyebabkan penyakit pada manusia, mulai dari batuk kronis hingga kematian. Di Indonesia, rata-rata konsentrasi PM2.5 tahunan sering melebihi pedoman WHO. Pada tahun 2015, Hasil studi pemodelan atmosfer GEOS-Chem yang dilakukan oleh tim peneliti Harvard University - Atmospheric Chemistry Modeling Group (ACMG) menunjukkan bahwa polusi udara dari operasi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara menyebabkan kematian dini sekitar 6.500 jiwa per tahun. Berdasarkan studi terbaru CREA dan IESR di tahun 2023 berjudul "Health Benefits of Just Energy Transition and Coal Phase-out in Indonesia", PLTU batubara bertanggung jawab atas 10.500 kematian di Indonesia pada 2022. Angka ini bisa semakin meningkat tajam, mencapai 180.000 kematian apabila PLTU batubara tak segera pensiun tahun 2040. Kasus gangguan saluran pernapasan menimpa masyarakat di sekitar PLTU Sijantang, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, yang terpapar asap dan abu sisa pembakaran batu bara. Tidak berhenti di situ, fakta lapangan ini kembali ditemukan di berbagai daerah PLTU lainnya, termasuk di Pulau Jawa, salah satunya di sekitar PLTU Suralaya, Provinsi Banten. Anak-anak, remaja, hingga lansia yang tinggal di sekitar lokasi PLTU telah banyak terdiagnosis dengan penyakit paru-paru, mulai dari tuberculosis (TBC) hingga bronkitis. Tercatat dalam data yang dirilis oleh Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA), polusi dari PLTU tersebut telah menimbulkan kerugian kesehatan hingga miliaran rupiah dan menyebabkan 1.470 kematian setiap tahunnya. Pembangunan infrastruktur batu bara sering kali menimbulkan konflik dengan masyarakat lokal, terutama terkait dengan pembebasan lahan dan dampak lingkungan. Contoh nyata konflik ini dapat dilihat dalam berbagai kasus penolakan pembangunan PLTU, salah satunya kasus yang terjadi di Batang, Jawa Tengah. Masyarakat mengadakan protes terhadap pemerintah karena pembangunan PLTU dinilai akan merusak lingkungan dengan timbulnya polusi dari pembakaran batu bara dan pencemaran limbah baik di darat maupun di perairan yang dapat mengganggu mata pencaharian masyarakat setempat sebagai nelayan. Penolakan serupa juga terjadi di Banten dimana lebih dari 12.000 orang menandatangani petisi protes terhadap pembangunan PLTU yang dikhawatirkan dapat memperparah polusi dan kondisi kesehatan masyarakat serta menghilangkan potensi ekonomi daerah setempat. Lebih dari itu, ekspansi tambang batu bara di Kalimantan bahkan memicu isu pelanggaran HAM dimana usaha ekspansi ini berdampak pada penggusuran masyarakat adat yang tinggal di daerah setempat. Masyarakat yang melakukan penolakan untuk melindungi tempat tinggal dan sumber penghidupan mereka justru ditangkap dan diamankan aparat karena dianggap telah menghalangi kegiatan usaha pertambangan. Studi kasus di beberapa desa di Kelurahan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, menggambarkan pembangunan tambang batu bara mengakibatkan terganggunya mata pencaharian masyarakat lokal dan menimbulkan konflik dengan perusahaan tambang. Kegiatan tambang yang dilakukan di daerah tersebut dilaporkan ilegal dan mencemari kualitas air Sungai Pelay, satu-satunya sumber pengairan bagi pertanian warga setempat. Saat ini, air sungai yang sudah keruh tercemar tidak lagi dapat digunakan untuk pengairan tanaman tani karena akan merusak tanaman dan menyebabkan gagal panen. Kondisi ini mengancam masyarakat setempat yang 90 persen bermata pencaharian petani. Batu bara merupakan sumber daya alam yang melimpah di Indonesia, pengelolaannya tidak selalu menguntungkan negara. Subsidi yang diberikan untuk industri energi fosil seperti batu bara serta skema take or pay pada kontrak perjanjian kelistrikan telah mengakibatkan kerugian negara triliunan rupiah. Menurut catatan Climate Transparency 2021, telah menghabiskan USD 8,6 miliar untuk subsidi bahan bakar fosil pada 2019, 21,96% di antaranya untuk minyak bumi dan 38,48% untuk listrik. Catatan Substansi PP Nomer 25 tahun 2024 Ditengah fakta-fakta kerusakan, kerugian dan korban karena dampak pertambangan baru bara. Tibatiba lahir lahir Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang memberikan ijin kepada organisasi keagamaan. Adapun catatan adalah sebagai berikut : Dalam pasal 2 huruf a, d, dan huruf f Perpres 70 tahun 2023 menyatakan: “Memetakan pemanfaatan Lahan bagi kegiatan pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan sebagai akibat dari perubahan/pencabutan Perizinan Berusaha dan izin konsesi di kawasan hutan. Satuan Tugas juga menetapkan kebijakan pemanfaatan atas Lahan yang perizinannya diubah/dicabut dengan memberikan fasilitasi dan kemudahan Perizinan Berusaha bagi BUM Desa/BUMD, Organisasi Kemasyarakatan, usaha kecil dan menengah di daerah, serta Koperasi”. Dengan demikian, jika dikatakan bahwa Menteri Investasi/Kepala BKPM adalah pihak pertama yang menyatakan izin tambang boleh untuk Ormas tidaklah benar sepenuhnya, melainkan hal tesebut sesungguhnya telah dimulai terlebih dahulu melalui Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi. Dari sisi proses, Peraturan Pemerintah ini ini terkesan diterbitkan degan dengan motif dasar moral hazard yakni aturan ini diproyeksikan untuk jadi dokumen hukum pembenar Ormas dapat mengurus atau dapat diberikan izin pertambangan Pasal 79, dalam pelaksanaan lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara calon peserta lelang harus memenuhi persyaratan: a. administratif; b. teknis dan pengelolaan lingkungan; dan c. finansial. Untuk persyaratan administratif meliputi: nomor induk berusaha; profilBadan Usaha; dan susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta. Adapun persyaratan persyaratan teknis dan pengelolaan lingkungan meliputi: pengalaman BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta di bidang Pertambangan Mineral atau Batubara paling sedikit 3 (tiga) tahun, atau bagi perusahaan baru harus mendapat dukungan dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Pertambangan; mempunyai personil yang berpengalaman dalam bidang Pertambangan dan/atau geologi paling sedikit 3 (tiga) tahun; surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan RKAB selama kegiatan Eksplorasi. Sedangkan persyaratan finansial meliputi: laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik atau surat keterangan dari akuntan publik bagi perusahaan baru; surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan; menempatkan jaminan kesungguhan lelang dalam bentuk uang tunai di bank pemerin tah sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kompensasi data informasi; dan surat pernyataan kesanggupan membayar nilai penawaran lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang. Dari pasal ini kita melihat adanya capacity problem yang serius dalam persyaratannya Pasal 83A ayat (1) terkait dengan penafsiran sepihak WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan”. Padahal dalam dalam UU Minerba Nomer 3 tahun 2020 dinyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK. Badan Usaha swasta untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK. Jika dengan lelang, maka tidak dapat menjadi pihak yang diprioritaskan. Karakter Islam dalam tata Kelola lingkungan Membaca narasi diatas, sebagai hamba Allah SWT kita di ingatkan tentang salah satu karakter pokok ajaran Islam adalah syumuliyah yang berarti komprehensif atau mencakup segala hal. Karakter ini menunjukkan bahwa ajaran Islam tidak hanya menetapkan ketentuan-ketentuan pada dimensi ibadah mahdah semata, melainkan juga memberikan tuntunan kepada manusia dalam konteks relasi dan interaksi sesama manusia baik dalam konteks individu, maupun bersama masyarakat serta interaksi dengan alam semesta. Artinya, Islam selalu punya pendapat tentang isu-isu yang berkembang dalam peradaban manusia. Setiap kebaikan yang lahir dari suatu peradaban akan didukung, sedangkan setiap keburukan dan mafsadat yang muncul dalam suatu peradaban akan diperingatkan pada manusia agar segera diperbaiki termasuk dalam mensikapi tambang. Dalam pandangan Islam, segala sesuatu yang terdapat di bumi, termasuk sumber daya mineral yang dikandungnya, diyakini sebagai titipan dari Allah yang harus dikelola dan dimanfaatkan dengan baik. Allah swt berfirman, “Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu… [QS. alBaqarah (2): 29]. Ayat ini ditafsirkan bahwa bumi dan segala isinya itu diciptakan dan diperuntukkan oleh Allah untuk manusia, agar mereka dapat mengambil manfaat. Dan pastinya pemanfaatan ini harus didasarkan pada aturan yang telah Allah tetapkan sebagai pencipta alam semesta dengan mempertimbangkan keseimbangan alam dan keteraturannya, agar bumi yang ditempati oleh manusia dan makhluk Allah yang lain dapat terhindar dari kerusakan, serta masing-masing ciptaan Allah itu sama-sama dapat mengambil manfaat darinya. Sehingga apapun tawaran serta kesempatan seperti halnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang ditujukan kepada Ormas Keagamaan harus dipertimbangkan dengan matang dan hati – hati. Bangunan kokoh Muhammadiyah yang sudah berusia 111 tahun dengan Jihad Al M’aun yang diajarkan oleh KH. Ahmad Dahlan tidak boleh ternodai dengan menerima tawaran yang jelas – jelas lebih banyak madhorotnya. Penulis : Hening Purwati Parlan Wakil Ketua Majelis Lingkungan Hidup (MLH) PP Muhammadiyah Wakil Ketua Lembaga Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana (LLH-PB) PP 'Aisyiyah Mahasiswa Program Doktor Studi Pendidikan Islam Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ)