Korupsi Alam Sumberdaya Air Kita: Alamiah atau “By Design”

Hal substansi yang terdapat dalam kasus korupsi alam adalah adanya defisit daya dukung lingkungan yang berujung pada proses degradasi lingkungan menuju bencana lingkungan. Bencana lingkungan termasuk dalam klasifikasi Slow On Set Disaster atau proses menuju kejadian kebencanaan secara perlahan tapi pasti terjadi.

Valuasi mulai dari indikator, proses dan prediksi kerugian akibat bencana lingkungan tersebut dapat diakses melalui konsep Valuasi Korupsi Sumberdaya Alam yang bersifat partisipatif, faktual dan prediktif dengan pendekatan Akuntansi Neraca Sumberdaya Alam.

Sebuah kasus hitungan Ekonomi Lingkungan terhadap manajemen hutan adalah sebagai berikut: Proses Respirasi 1 hari butuh Oksigen 5 m3 dan 5 m3 jika dikonversi ekuivalen dengan 10 m3 kanopi, Jika 0,1 m3 Oksigen Harganya 300 ribu (asumsi dolar 10.000) Maka 1 m3 seharga dgn Rp. 3.000.000 maka jika 5 m3 tiap hari bernafas seharga Rp. 15.000.000,-.

Kita pasti akan terkesima melihat besaran nominal yang tertulis tapi itulah senyatanya secara teoritis nilai manfaat hutan tersebut. Kerusakan hutan sebagai penjaga Siklus Air di bumi akan menjadi kerugian ekonomi yang terukur. Proses degradasi hutan inilah sebagai pemicu utama adanya bencana tanah longsor, kekeringan dalam arti luas akan menimbulkan Global Warming dan Climate Change yang dampaknya amat sangat luas.

Istilah Bunuh Diri Lingkungan sebagai elaborasi dari sifat permisivisme terhadap bencana lingkungan maka Bunuh Diri Lingkungan adalah suatu proses kegiatan manusia dalam berbagai dimensi yang berlangsung setiap saat dengan melakukan eksploitasi atau destruksi terhadap alam atau lingkungan sehingga berujung pada bencana yang membawa banyak korban, baik manusia atau punahnya flora fauna serta merosotnya kualitas lingkungan hidup

Hal yang perlu kita renungkan bersama adalah banyak kasus degradasi lingkungan yang disebabkan oleh Environmental Attitude kita. Jika kran air bocor 1 tetes/detik=900 liter/bulan=11.000 liter/tahun air akan terhamburkan tanpa pemanfaatan yang jelas. Penggunaan 1 ton kertas akan menghabiskan 20.000 m3 air, padahal kita dengan mudahnya menggunakan tisue dan kertas yang berlebihan setiap hari, disisi lain banyak daerah yang kekurangan air.

Fakta menunjukkan bahwa perusahaan air minum dalam kemasan yang mempunyai sumber mata air di Jawa mendistribusikan produknya sampai ke luar jawa padahal melihat daya dukung lingkungan sumberdaya air di Jawa jika tidak ada upaya perlindungan dan pengelolaan yang tepat akan terjadi krisis air pada tahun 2025 hal inilah yang menjadikan ironi eksploitasi sumberdaya alam kita.

Apakah ini dapat dimasukkan dalam ranah korupsi lingkungan? Solusi jangka pendek adalah penyelesaian dengan konsep etika lingkungan dimana Etika Lingkungan bertumpu pada dua teori biosentrisme dan ekosentrisme dimana komunitas moral tidak hanya dibatasi pada komunitas sosial melainkan mencakup komunitas ekologi seluruhnya.

Kesulitan dilapangan dalam manajemen bencana lingkungan di tingkat daerah karena pemahaman tindakan pencegahan dengan memperbaiki kualitas lingkungan dianggap pihak PEMDA setempat sebagai COST bukan sebagai INVESTASI sehingga dana yang dialokasikan hanya sangat minim karena dianggap tidak dapat menyumbangkan PAD secara signifikan.

Padahal jika kita sadar PAD sebesar berapapun namun jika terjadi bencana maka akan terkuras banyak sebagai konsekuensi insentif dana penanggulangan bencana jadi hukum Causalitas (sebab akibat) akan berlaku disini. Faktor penyebab kedua adalah adanya asumsi bahwa BAPEDALDA sebagai polisi konservasi dan audit  lingkungan di daerah kebanyakan hanya sebagai kantor untuk parkirnya staf/pejabat yang tidak dapat job atau berkasus sehingga penajaman visi, komitmen, dan empatinya terhadap kualitas lingkungan sangat minim.

Hal ini dapat dilihat bahwa banyak pejabat/staff BAPEDALDA yang tidak berlatar belakang Ilmu Lingkungan, sehingga dapat kita pertanyakan bagaimana dapat membuat kebijakan pembangunan yang berwawasan lingkungan.

Kata korupsi menjadi sesuatu yang sangat populer ketika dijadikan isu dinamika sosial dan hukum kita. KORUPSI mempunyai makna K.etika O.rang R.ibut U.rusan P.erut S.olusinya I.man artinya memberantas korupsi secara hakiki harus diikutsertakan proses transendentalnya.

Korupsi yang terjadi sekarang lebih dominan pada ranah kapital atau nominal secara das sein atau sebenarnya padahal secara das solen atau seharusnya korupsi itu mempunyai artikulasi yang luas khususnya kerusakan hutan pun bisa masuk ranah korupsi. Kemiskinan merupakan salah satu dampak dari proses korupsi yang sistematis.

Konteks sistematis disini berarti adanya korelasi antara kerusakan hutan dengan kemiskinan masyarakat desa hutan. Hutan sebagai sumber plasma nutfah dan penjaga siklus air seharusnya dijaga kelestariannya berdasarkan nilai fungsi ekologisnya bukan dari aspek tutupan lahan hijauannya saja.

Hutan sebagai salah satu komponen kekayaan Sumber Daya Air  Indonesia telah memberikan kontribusi besar dalam proses kapitalisasi hasil hutan sebagai sumber devisa negara, namun disisi lain hutan juga merupakan salah satu sumber pemiskinan dari sendi ekonomi bangsa dengan peristiwa Kebakaran Hutan saat ini.

Mengapa Harus Sungai?

Sungai merupakan salah satu bentuk produk geologis yang  mempunyai nilai fungsi untuk menampung, menyimpan dan mengalirkan air sungai dari hulu sampai hilir. Berdasarkan ekosistem sungai maka daerah sekitar sungai akan menjadi magnet aktivitas manusia dalam mengembangkan perekonomian serta kebudayaan. Tatakota hampir semua kota di jawa bahkan luar jawa pasti akan mendekati sungai.

Sungai sebagai sumber penghidupan masyarakat lama kelamaan berubah menjadi sumber musibah khususnya banjir karena pengelolaan yang menyimpang dari kaidah. Profil sungai di Indonesia dapat disebutkan berdasarkan jumlahnya sekitar 5590 sungai dimana 80 %  daerah tangkapannya kurang dari 500 km2, dan 80% sungai tersebut rawan erosi dan sedimentasi. Berbicara sungai tidak terlepas dengan DAS (Daerah Aliran Sungai) yang berjumlah 458 buah di Indonesia dimana 60 DAS dapat di kategorikan kritis berat kondisinya, 222 DAS  kategori kritis, dan 176 DAS berpotensi kritis.

Pengurangan resiko bencana di jawa tengah dimulai dengan pembersihan sampah di sungai memang sangat tepat dan strategis mengingat sampah di badan sungai khususnya di DAS Bengawan solo sudah dalam kondisi Darurat Sampah.

Darurat Sampah Sungai

SAMPAH dalam filosofi jawanya SAMPAH = S.oko A.jine M.anungso P.astine A.rep H.angrungkebi artinya barangsiapa yang mau mengelola sampah maka akan jadi investasi dalam hidupnya bahkan menghidupi orang yang mau memanfaatkannya. Sampah di sungai memang sudah sangat mengkhawatirkan baik dalam karakternya maupun kuantitasnya.

Banyak ditemukan wujud sampah yang non degradable seperti bahan dari plastik, kaca, stereofom, kain dan sebagainya yang akan berpotensi menyumbat laju aliran air di sungai sehingga air sungai meluap yang kemudian menjadi banjir. Hal ini dapat teridentifikasi secara jelas di pintu-pintu air di sungai yang melintas di kota solo dapat dilihat akumulasi sampah berupa bantal guling, bemper mobil, dan sebagainya.

Prospek kedepan pengurangan sampah nonorganik dengan EPR (Extended Producer Responsibility) sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) No. 81 tahun 2012 yang isinya antara lain menyatakan bahwa semua produsen sampah non organik tersebut harus menarik semua sampah nonorganiknya dengan mekanisme yang diatur kemudian. Hal tersebut sebagai petunjuk pelaksanaan dari  UU Sampah no.18 tahun 2008. PP No. 81 tahun 2012 tentang sampah rumah tangga dan sejenisnya akan diterapkan EPR mulai tahun 2022.

Pencemaran yang terjadi didarat biasanya berupa sampah atau limbah hasil aktivitas produksi dari manusia dan yang berbahaya adalah limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Sampah padat per orang  0,5 kg/kapita/hari sehingga dapat dibayangkan volume sampah di perkotaan dengan mengalikan dengan jumlah penduduknya per harinya.

PBB perkirakan tahun 2006 lautan kandung sampah plastik (marine debris) 46.000 lembar/mil berada dasar laut pasifik tertutup sampah plastik jika di ekuivalensikan dengan luasnya 2 kali daratan Amerika, menurut Charles More ahli laut mengistilahkan kejadian ini sebagai  “great pacific garbage patch“.

Hal ini juga dapat dibuktikan dari beberapa hasil riset ilmuwan Amerika bahwa hasil sampelnya ikan di pasifik utara menelan 12.000-24.000 plastik setelah dilakukan observasi di organ pencernaannya. Sampah yang mengendap di laut itu sudah dapat dipastikan sebagian besar berasal dari luaran hulu sungai. Permasalahan utama dari sampah tersebut berada di daerah aliran sungai yang merupakan pusat aktivitas manusia yang menghasilkan sampah.

Penelitian yang dilakukan Yoga dan Prabang menyebutkan bahwa timbulan sampah total kota Surakarta pada tahun 2018 yaitu sebesar 295,72118 ton/hari. Di masa yang akan datang, untuk jumlah timbulan sampah total kota Surakarta pada tahun 2022 di prediksi yaitu sekitar 320.945 kg/hari atau 320,945 ton/hari, dan hanya sekitar 272,803 ton per/hari jumlah sampah yang terangkut ke TPA, sisanya sekitar 15 % sangat berpotensi akan di buang di sungai dan peningkatan ini diakibatkan oleh adanya peningkatan jumlah penduduk dari tahun ketahun dan kebutuhan barang dan jasa yang tiap tahunnya makin meningkat.

Melihat secara nyata kondisi sungai yang melintas kota solo seperti sungai Pepe, sungai anyar, sungai gajah putih pada kondisi keamarau ini akan terlihat timbulan sampah di badan sungai yang sangat berpotensi menyebabkan banjir. Berdasarkan pengamatan inilah status darurat sampah sungai sangat tepat diberikan pada sungai-sungai di kota solo ini.

Program Pengurangan resiko Bencana berbasis sungai dilaksanakan dengan membersihkan sungai dari sampah memang perlu didukung dan diapresiasi sebegai wujud antisipasi kejadian banjir pada saat musim hujan tiba. Kejadian banjir di Kota solo dapat diprediksikan karena sedimentasi yang disebabkan oleh sampah dan material tanah ikutan dari daerah hulu serta curah hujan yang tinggi tentunya.

Kontribusi sampah dalam menyebabkan banjir semakin hari semakin besar proporsinya melihat penanganan dan kesadaran masyarakat yang masih belum optimal. Hasil penelitian yang sedang berjalan menunjukkan bahwa limbah popok sekali pakai (Pampers dll) dapat dimanfaatkan sebagai filler dinding peredam suara. Permasalahan sampah sungai tersebut yang selama ini menjadi permasalahan yang dominan mengingat sulit untuk dibakar telah dapat dimanfaatkan berdasarkan konsep 3R (Recycle, Reduce dan Reuse) dengan penelitian yang komprehensif.

Keberadaan sampah popok sekali pakai pada saat ini menjadi masalah pokok karena material-material yang terkandung sangat susah untuk didaur ulang. Dari sejak lahir hingga berhasil buang air di toilet secara mandiri, setidaknya seorang bayi sudah menghabiskan sekitar 4.000 (4 popok perhari selama 3 tahun). Kalau dikalikan dengan jutaan bayi di dunia ini, maka bisa dibayangkan betapa banyaknya jumlah popok yang dipakai dan dibuang dalam sehari. Oleh karena itu untuk ikut peduli terhadap lingkungan lewat penelitian penggunaan popok bayi sebagai filler inilah diharapkan akan bisa sedikit menghambat kerusakan bumi.

Pengurangan Resiko Bencana Lingkungan Sungai

Usaha pengurangan resiko bencana banjir dapat dimulai dengan pengurangan dan pengambilan sampah dari badan sungai secara kontinyu dengan melibatkan seluruh stake holder pemakai dan pengelola sungai di kota solo. Bulan pengurangan resiko bencana berbasis sungai yang dilakukan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) dengan instansi terkait, TNI POLRI, Pelajar serta elemen masyarakat yang peduli sungai secara nyata harus terjun ke sungai untuk bahu membahu membersihkan sampah sungai.

Momentum akhir kemarau ini akan sangat signifikan dalam mereduksi kejadian banjir yang disebabkan oleh sampah sungai tersebut. Kegiatan ikutan yang tidak kalah pentingnya adalah program penanaman di sekitar bantaran sungai untuk mencegah erosi yang akan mempercepat proses sedimentasi bersama akumulasi sampah yang ada.

Pohon sebagai bagian dari menambah estetika lingkungan sekitar juga penghasil oksigen yang bermanfaat dalam menciptakan iklim mikro. Dampak positif dari pohon adalah akan menghasilkan gas Oksigen (O2) untuk respirasi makhluk hidup khususnya manusia sesuai dengan maknanya istilah POHON = P.ilihan O.rang H.asilkan O.ksigen N.atural (alami). Bencana banjir yang akhir-akhir ini banyak terjadi di beberapa kota di Indonesia jika dilihat muara persoalannya adalah daya tampung sungai yang sudah melebihi kapasitas.

Daya tampung sungai yang sangat dipengaruhi oleh kapasitas hidrologis basin sungai atau palung sungai bersifat dinamis mengingat proses sedimentasi yang terjadi di sungai sangat tergantung dari dinamika proses erosi di hulu. Kegiatan di hulu sungai yang tidak ramah lingkungan seperti konversi lahan menjadi lahan perkebunan bahkan lahan terbuka akan membuat tingkat erosi material tanah ke sungainya semakin besar dan akan terbawa sampai ke hilir sehingga proses sedimentasi sungainya juga akan dipercepat.

Hal ini lah yang akan memberikan kontribusi besar daya tampung sungainya menjadi berkurang dan air lebihan yang meluber ke rumah-rumah penduduk dan jalan inilah yang pada tataran tertentu disebut sebagai banjir. Pengurangan resiko bencana banjir melalui kerjabakti bersih-bersih sungai sangat relevan dengan catatan dilakukan serentak dari hulu sampai hilir agar proses akumulasi material sampah dan sedimen di sungai tidak terjadi di daerah hilir khususnya di daerah solo yang merupakan daerah cekungan.

Beban sungai dalam menampung limpahan air hujan di kota Solo akan akan berkurang manakala semua infrastruktur di DAS nya seperti bantaran sungai dan di perkotaannya sudah berhasil semaksimal mungkin meresapkan air hujan tersebut ke dalam tanah serta menampungnya dalam alat pemanen air hujan.

Jika secara kolektif kolegial tiap unit rumah, perkantoran, pertokoan, kampus dan sebagainya mempunyai komitmen bahwa air hujan yang jatuh di halaman dan atap entitas bangunan tersebut dah selesai diresapkan, ditampung dan dimanfaatkan sehingga aliran limpasan air hujannya tidak dikeluarkan ke halaman bangunan tersebut maka dipastikan parit atau selokan dipinggir jalan tidak akan penuh.

Haknya saluran atau selokan tersebut hanya menampung air dari badan jalan saja maka peristiwa penggenangan jalan dimana-mana dipastikan akan berkurang secara signifikan. Hal ini akan mempengaruhi aliran selokan atau parit tersebut di Sungai, dimana badan sungainya akan menerima limpahan dari darat secara proporsional sehingga tidak akan terjadi luapan air sungai.

Demikianlah konsep pengurangan debit aliran air hujan ke sungai maupun ke saluran air seperti parit, selokan di pinggir jalan. Mari kita semua berbenah agar Banjir sebagai Bencana Lingkungan yang bias jadi merupakan dampak Korupsi Alam by Desain  ini kita mitigasi dengan melakukan tindakan dalam pengurangan resiko bencana berbasis Sungai.

Prof. Prabang Setyono

Dewan Pakar Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah 2022-2027

(Memperingati Hari Air se-Dunia 22 Maret 2024)

Exit mobile version