Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Pusat Muhammadiyah Apresiasi Tindakan Tegas Kementrian Lingkungan Hidup atas Kasus TPS Liar di Limo, Depok

Jakarta, 11 November 2024 – Majelis Lingkungan Hidup (MLH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyambut baik langkah tegas yang diambil oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI terhadap pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Limo, Depok, Jawa Barat, yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan dari praktik pengelolaan sampah ilegal yang berdampak negatif bagi masyarakat sekitar, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku yang mengabaikan aturan pengelolaan sampah.

Menurut Sekretaris MLH PP Muhammadiyah, Djihadul Mubarok, yang menyampaikan pernyataan pada Senin, 11 November 2024, langkah KLH ini merupakan langkah strategis yang patut diapresiasi dan menjadi contoh nyata dalam penegakan hukum lingkungan.

“Kami dari MLH PP Muhammadiyah sangat mengapresiasi tindakan KLH yang tidak hanya mengamankan masyarakat sekitar, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan sampah yang sembarangan sangat merugikan masyarakat dan bertentangan dengan nilai-nilai keadilan sosial serta lingkungan yang kita perjuangkan bersama,” ujar Djihadul.

Dalam pandangan MLH PP Muhammadiyah, kasus ini adalah cerminan dari betapa seriusnya dampak negatif TPS ilegal terhadap kualitas hidup masyarakat dan lingkungan. TPS liar di Limo yang berlokasi di lahan PT Megapolitan Developments seluas 3,75 hektare ini sudah merugikan masyarakat sekitar.

Bau tak sedap dan polusi akibat pembakaran terbuka yang dilakukan di sana telah menyebabkan gangguan pernapasan, termasuk kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), khususnya bagi warga sekitar, seperti perumahan Bukit Cinere Indah, Griya Cinere 2, dan Taman Dhika.

Djihadul Mubarok menambahkan bahwa Islam menekankan pentingnya pengelolaan lingkungan yang baik dan mengharamkan segala bentuk kerusakan lingkungan. “Dalam Islam, menjaga alam adalah kewajiban.

Oleh karena itu, kami mendukung penuh upaya KLH yang berani melakukan penegakan hukum secara ketat demi kepentingan masyarakat. Ini juga menjadi panggilan bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam mengelola sampah serta menghindari kegiatan yang merusak lingkungan,” jelas Djihadul.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLH, Rasio Ridho Sani, sebelumnya menjelaskan bahwa tersangka J, pengelola TPS liar tersebut, diancam hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar, berdasarkan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, tersangka juga bisa dikenai Pasal 104 dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda Rp3 miliar jika terbukti melakukan dumping limbah tanpa izin. Hukuman tambahan diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang memberikan sanksi tegas bagi siapa saja yang secara sengaja melakukan pengelolaan sampah tanpa memperhatikan norma dan prosedur yang berlaku.

MLH PP Muhammadiyah juga menyerukan agar langkah KLH ini diikuti dengan edukasi yang intensif kepada masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang benar. MLH siap menjadi mitra dalam memberikan penyuluhan tentang praktik pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.

Hal ini sejalan dengan visi MLH untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, sekaligus mengurangi dampak negatif sampah bagi kehidupan sehari-hari.

“Kami berharap tindakan KLH ini dapat menjadi katalis untuk perubahan lebih besar dalam pengelolaan sampah di Indonesia. Tindakan ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan langkah awal untuk membangun kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan hidup kita,” tutup Djihadul. Dengan dukungan penuh dari MLH PP Muhammadiyah, langkah tegas KLH ini diharapkan dapat mendorong praktik pengelolaan sampah yang lebih baik, transparan, dan sesuai dengan kaidah lingkungan hidup demi keberlanjutan yang lebih baik.

Leave a Comment

Back to top button